1. Jasa Konsultasi Hukum (Legal Advice)
Yang meliputi bidang bidang (namun tidak terbatas pada) :
- Hukum Bisnis dan Korporasi
- Hukum Niaga / Kepailitan
- Hukum Kontrak
- Hukum Perbankan
- Hukum Perdata dan Hukum Jaminan
- Hukum Kelautan
- Hukum Pertambangan dan Migasi
- Hukum Lingkungan
- Hukum Pemerintahan
- Hukum Pidana Umum dan Tindak Pidana Korupsi
- Hukum Pertanahan dan Properti
- Hukum Pengadaan Barang / Jasa Konstruksi
- Dsb